Kapan Kerja Disebut Lembur?
Kerja lembur terjadi saat kamu bekerja melebihi waktu kerja normal.
Waktu kerja normal menurut Pasal 77 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja:
| Pola kerja | Batas normal |
|---|---|
| 6 hari kerja per minggu | 7 jam per hari dan 40 jam per minggu |
| 5 hari kerja per minggu | 8 jam per hari dan 40 jam per minggu |
Kalau pekerjaan melewati batas itu, cek apakah perusahaan sudah memenuhi syarat lembur.
Syarat Lembur
Pasal 78 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja dan Pasal 28 PP 35/2021 mengatur dua syarat utama:
- Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan.
- Ada perintah perusahaan dan persetujuan tertulis atau melalui media digital.
Perintah lembur bisa dibuat sebagai daftar pekerja yang bersedia lembur, ditandatangani pekerja dan perusahaan. Perusahaan juga harus membuat daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama pekerja dan lamanya lembur.
Batas Jam Lembur
Batas umum lembur:
- Maksimal 4 jam dalam 1 hari.
- Maksimal 18 jam dalam 1 minggu.
PP 35/2021 menyebut batas ini tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Untuk lembur pada hari libur atau istirahat mingguan, rumus upahnya berbeda dan biasanya lebih tinggi.
Siapa yang Bisa Dikecualikan?
Kewajiban membayar upah lembur bisa dikecualikan untuk golongan jabatan tertentu, tetapi tidak boleh asal sebut "staff" atau "supervisor".
Pasal 27 PP 35/2021 mensyaratkan golongan jabatan tertentu itu:
- punya tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan,
- waktu kerjanya tidak dapat dibatasi,
- mendapat upah lebih tinggi,
- diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Kalau golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam dokumen tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur.
Sumber: Pasal 77 dan Pasal 78 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023; Pasal 26, 27, dan 28 PP No. 35/2021.