Alat bantu lokal
Alat ini menampilkan tabel dasar dan hanya menghitung alasan PHK tertentu yang rumus komponennya tertulis dalam PP 35/2021. Faktor alasan PHK diterapkan pada uang pesangon, bukan otomatis pada UPMK. Putusan MK 168/2023 memaknai tabel Pasal 156 ayat (2) sebagai “paling sedikit”, jadi hasil faktor di alat ini hanya bahan perbandingan dan bukan batas minimum atau hak akhir.
Berjalan di perangkat ini
Nilai yang kamu isi diproses di browser ini saja. Hakmu tidak mengirim, mengunggah, atau menyimpan nilai alat, dokumen, maupun data pribadimu.
Buka hak saat PHK dan langkah aksi PHK sebelum memakai hasil sebagai bahan diskusi.