THR
Jumlah minimum, cara hitung, dan aturan pembayaran
Besaran THR tergantung masa kerja kamu:
Masa kerja >= 12 bulan:
Masa kerja >= 1 bulan tapi < 12 bulan:
Masa kerja < 1 bulan:
Yang dihitung sebagai "1 bulan upah" adalah gaji pokok + tunjangan tetap (upah pokok + tunjangan tetap) sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2).
Tunjangan tetap = tunjangan yang dibayar secara rutin dan jumlahnya nggak berubah berdasarkan kehadiran atau hasil kerja. Contoh: tunjangan jabatan, tunjangan transport tetap, tunjangan makan tetap.
Tunjangan tidak tetap = tunjangan yang jumlahnya berubah sesuai kehadiran atau hasil kerja. Contoh: uang lembur, bonus produksi, insentif harian.
Rumus komponen upah:
| Komponen Upah | Masuk hitungan THR? |
|---|---|
| Gaji pokok | Wajib |
| Tunjangan tetap | Wajib |
| Tunjangan tidak tetap | Nggak masuk dalam rumus minimum Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2) |
| Uang lembur | Nggak masuk |
| Bonus/insentif | Nggak masuk |
| THR tahun lalu | Nggak masuk |
Kalau kontrak, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan perusahaan memberi rumus yang lebih besar dari minimum hukum, gunakan ketentuan yang lebih besar itu.
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2).
Untuk pekerja harian lepas, hitungan THR-nya:
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (3).
Kalau di kontrak, peraturan perusahaan, atau PKB ada THR lebih besar dari minimum hukum, yang berlaku adalah yang lebih besar.
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 4.