THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak pekerja yang wajib dibayar oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Bukan bonus atau hadiah. Ini kewajiban hukum.
Siapa yang berhak:
Kapan dibayar:
Hari raya mana? THR diberikan sesuai hari raya keagamaan pekerja: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek. Kalau agamanya berbeda dengan mayoritas, perusahaan tetap wajib bayar THR untuk hari raya agamanya masing-masing.
Satu tahun kerja = 1 kali THR. Setiap pekerja hanya dapat 1 THR per tahun, sesuai hari raya keagamaan masing-masing.
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (4).