Undang-Undang BPJS membentuk dua badan: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pekerja, yang penting bukan hanya punya kartu atau nomor, tetapi tahu program apa yang tercatat, sejak kapan, dan apakah data kamu benar.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Sistem Jaminan Sosial Nasional sendiri mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian; JKP diatur lebih lanjut dalam PP No. 37/2021 sebagaimana diubah oleh PP No. 6/2025 untuk risiko kehilangan pekerjaan.
Jangan menganggap semua manfaat BPJS sama. Syarat, data, dan bukti yang diperlukan dapat berbeda menurut program.
Sumber: Pasal 5, 14, dan 15 UU No. 24/2011; Pasal 18 dan 19 UU No. 40/2004; Pasal 1 PP No. 37/2021 jo. PP No. 6/2025.