Program yang Perlu Kamu Kenali
- JKN (Jaminan Kesehatan): perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat terjadi kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
- JHT (Jaminan Hari Tua): manfaat uang tunai dalam kondisi yang diatur program, termasuk saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
- JP (Jaminan Pensiun): perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak melalui penghasilan pada kondisi yang diatur program.
- JKM (Jaminan Kematian): manfaat uang tunai untuk ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
- JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami PHK sesuai syarat program.
Pokok Aturan JKP yang Berlaku
PP No. 6/2025 mengubah beberapa ketentuan JKP dalam PP No. 37/2021. Manfaat dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah setiap bulan, paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp5.000.000 sebagai dasar pembayaran.
Hak atas manfaat JKP hilang jika klaim tidak diajukan dalam 6 bulan sejak PHK, peserta sudah memperoleh pekerjaan, atau peserta meninggal dunia. Kelayakan tetap bergantung pada sebab PHK, bukti, kepesertaan, dan ketentuan program yang berlaku untuk keadaan kamu.
Sumber: Pasal 18 dan 19 UU No. 40/2004; Pasal 1 dan 18 PP No. 37/2021; Pasal I PP No. 6/2025 yang mengubah Pasal 19, 21, dan 40 PP No. 37/2021.