🚩 Kondisi yang Perlu Diwaspadai
- Kamu diminta mulai pekerjaan baru tanpa penjelasan bahaya atau prosedur kerja aman.
- APD yang diwajibkan tidak tersedia, rusak, atau tidak sesuai dengan pekerjaan.
- Mesin, alat, bahan, atau area kerja tampak berbahaya tetapi tidak ada pengendalian yang bisa dijelaskan.
- Laporan bahaya hanya dijawab lisan dan tidak ada tindak lanjut yang dapat diperiksa.
- Kamu ditekan untuk tetap bekerja saat kondisi, APD, atau prosedur keselamatannya belum jelas.
🚩 Jangan Tebak Sendiri Batas Aman
Red flag tidak selalu membuktikan pelanggaran, tetapi cukup untuk menghentikan kebiasaan “anggap aman”. Minta informasi, pengendalian risiko, dan prosedur yang sesuai sebelum mengambil keputusan kerja dalam kondisi berbahaya.
Sumber: Pasal 3, 9, dan 12 UU No. 1/1970; Pasal 5 PP No. 50/2012; Permenaker No. 5/2018.