Keselamatan Kerja
Dasar K3 dan kondisi kerja yang aman
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bertujuan mencegah bahaya di tempat kerja. UU No. 1/1970 memuat syarat keselamatan kerja untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan serta mengendalikan bahaya di tempat kerja.
Sebelum pekerja mulai bekerja atau dipindahkan ke pekerjaan baru, pengurus wajib menunjukkan kondisi dan bahaya di tempat kerja serta menjelaskan alat pelindung diri yang wajib digunakan.
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3. PP 50/2012 secara khusus mewajibkan penerapannya bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
Kartu ini tidak menilai apakah sebuah lokasi sudah aman. Gunakan untuk mengenali hal yang perlu ditanyakan dan dicatat sebelum kamu melanjutkan pekerjaan dalam kondisi berisiko.
Sumber: Pasal 3 dan 9 UU No. 1/1970; Pasal 5 PP No. 50/2012.