Keselamatan Kerja
Informasi bahaya, alat pelindung diri, dan sistem K3
Kamu perlu mengetahui kondisi dan bahaya di tempat kerja, termasuk alat pelindung diri (APD) yang wajib dipakai. UU No. 1/1970 juga memberi ruang bagi pekerja untuk meminta pengurus melaksanakan syarat K3 yang diwajibkan.
Kalau APD diwajibkan, gunakan sesuai arahan. Catat bila alatnya tidak tersedia, rusak, tidak sesuai pekerjaan, atau kamu tidak mendapat penjelasan penggunaannya.
Permenaker 5/2018 mengatur K3 lingkungan kerja, termasuk faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi. Bahaya yang perlu diperhatikan bergantung pada pekerjaan dan lokasi: misalnya mesin bergerak, bahan kimia, kebisingan, panas, postur kerja, atau tekanan kerja.
Perusahaan dengan sedikitnya 100 pekerja atau potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3. Implementasinya tidak menggantikan kebutuhan kamu untuk melaporkan kondisi berbahaya yang kamu lihat.
Sumber: Pasal 3, 9, dan 12 UU No. 1/1970; Pasal 5 PP No. 50/2012; Permenaker No. 5/2018.