Masalah 1: Cuti Ditolak atau Nggak Dikasih
Perusahaan nggak boleh menghapus hak cuti yang dijamin undang-undang. Untuk cuti tahunan, jadwal dan tata cara pengajuan tetap mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Langkah:
- Minta secara tertulis lewat email atau surat -- jangan cuma lisan.
- Sebutkan pasal yang jadi dasar hak kamu.
- Tunggu jawaban tertulis dari HR/atasan.
- Kalau tetap ditolak tanpa dasar aturan yang jelas, catat sebagai potensi pelanggaran.
Contoh pesan:
Yth. HR [Nama Perusahaan],
Saya [Nama], pekerja di [Divisi/Jabatan], mengajukan permohonan cuti tahunan selama [X] hari kerja mulai [tanggal] sampai [tanggal].
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja. Pelaksanaannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Mohon konfirmasi dan persetujuan secara tertulis.
Terima kasih.
Masalah 2: Upah Cuti Nggak Dibayar
Pasal 84 dan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur kondisi ketika upah tetap dibayar selama cuti atau tidak masuk kerja karena alasan yang dijamin UU. Kalau nggak dibayar:
Langkah:
- Kumpulkan bukti: slip gaji bulan sebelumnya dan bulan saat cuti, bukti pengajuan cuti yang disetujui, screenshot komunikasi dengan HR/atasan.
- Hitung selisih upah yang nggak dibayar.
- Minta penjelasan tertulis ke HR/finance.
- Jika tidak ada respons, kirim pengingat tertulis atau minta bantuan serikat pekerja/Disnaker. Batas waktu pengingat ini praktik administrasi, bukan batas khusus dari Pasal 93.
Contoh pesan:
Yth. HR [Nama Perusahaan],
Saya [Nama] mengambil cuti tahunan pada [tanggal] yang sudah disetujui. Namun, upah bulan [bulan] tidak dibayar penuh -- ada pemotongan sebesar Rp [jumlah].
Pasal 84 dan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur kondisi ketika upah tetap dibayar selama cuti atau alasan tidak masuk kerja yang dijamin UU. Mohon klarifikasi dan pembayaran selisih upah secara tertulis.
Terima kasih.
Masalah 3: Perusahaan Nggak Punya Jadwal Cuti Tahunan
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur pelaksanaan cuti tahunan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Langkah:
- Minta jadwal cuti tahunan secara tertulis.
- Kalau perusahaan nggak punya, kamu tetap berhak mengajukan sendiri.
- Catat riwayat cuti yang sudah kamu ambil -- simpan bukti persetujuan.
- Kalau sisa cuti tahunan kamu ditolak atau dinyatakan hangus, minta dasar tertulis dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Masalah 4: Cuti Melahirkan Ditolak atau Dipotong
Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan berdasarkan Pasal 82 -- 1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Langkah:
- Ajukan cuti dengan surat keterangan dokter/bidan.
- Kalau ditolak, minta alasan tertulis.
- Kalau perusahaan tetap nolak, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Jika penolakan diikuti tekanan resign atau PHK karena hamil/melahirkan, cek juga larangan PHK di Pasal 153.
Jalur Resmi Jika Masalah Nggak Selesai
Kalau perusahaan tetap melanggar hak cuti kamu, gunakan jalur ini:
- Bipartit -- rundingkan langsung dengan perusahaan, buat risalah tertulis kalau ada kesepakatan.
- Dinas Ketenagakerjaan -- kalau bipartit gagal, catatkan perselisihan ke Disnaker setempat.
- Mediasi -- setelah perselisihan dicatat, penyelesaian dapat masuk ke mediasi sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
- PHI -- kalau mediasi gagal, sengketa bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Simpan semua bukti:
- Surat pengajuan cuti (disetujui atau ditolak)
- Slip gaji (untuk bukti potongan upah)
- Surat keterangan dokter (untuk cuti hamil/keguguran/sakit)
- Kronologi komunikasi dengan HR/atasan
- Screenshot/email yang relevan
Sumber: Pasal 79, 82, 84, 93, dan 153 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023; UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.