Kamu Berhak atas Cuti
Cuti adalah hak kamu sebagai pekerja -- bukan hadiah atau bonus dari perusahaan. Pasal 79 UU Ketenagakerjaan menyebut pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
Ini yang perlu kamu tahu soal cuti secara umum:
- Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja terus-menerus.
- Cuti hamil 1,5 bulan sebelum melahirkan + 1,5 bulan sesudah melahirkan -- dibayar penuh.
- Cuti haid untuk hari pertama dan kedua saat sakit -- nggak wajib kerja.
- Cuti keguguran 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.
- Cuti alasan penting untuk nikah, nikahan anak, khitanan, baptis, keluarga meninggal, istri melahirkan/keguguran -- upah tetap dibayar sesuai jatah di Pasal 93.
- Cuti sakit -- upah tetap dibayar, tapi besarnya bisa turun bertahap kalau sakitnya lama (Pasal 93 ayat (3)).
Prinsip Penting
- Cuti bukan pengganti upah -- selama cuti yang dijamin UU, upah tetap dibayar (Pasal 84 dan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan).
- Pelaksanaan cuti tahunan diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 79).
- Cuti tahunan minimalnya dijamin UU, sedangkan jadwal, carry-over, atau batas pemakaian sisa cuti harus dicek di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Perusahaan nggak boleh menolak cuti yang dijamin undang-undang tanpa dasar aturan yang jelas.
Sumber: Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 93 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023.