Berapa Hari Cuti yang Kamu Dapat?
Setiap jenis cuti punya durasi berbeda:
| Jenis Cuti | Durasi Minimal |
|---|
| Cuti tahunan | 12 hari kerja / tahun |
| Cuti melahirkan | 1,5 bln sebelum + 1,5 bln sesudah |
| Cuti keguguran | 1,5 bln (atau sesuai surat dokter) |
| Cuti haid | 1-2 hari pertama (saat sakit) |
| Cuti alasan penting | 1-3 hari kerja (lihat Pasal 93 ayat (4)) |
| Cuti sakit | Sesuai surat dokter (upah bertahap kalau lama) |
| Libur nasional | Tidak wajib kerja pada hari libur resmi; jika bekerja, cek aturan kerja hari libur |
| Istirahat panjang | Jika diatur di perusahaan tertentu melalui PK/PP/PKB |
Kapan Bisa Ambil Cuti?
Cuti tahunan:
- Bisa diambil setelah 12 bulan kerja terus-menerus.
- Jadwalnya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 79).
- Kalau perusahaan nggak ngatur, kamu bisa mengajukan cuti dan meminta jadwal disepakati secara tertulis.
- Carry-over atau batas pemakaian sisa cuti tahunan harus dicek di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Cuti melahirkan dan keguguran:
- Waktunya fleksibel dihitung dari perkiraan melahirkan.
- Butuh surat dokter atau bidan.
Cuti haid:
- Hari pertama dan kedua -- kamu harus memberitahu perusahaan.
- Nggak otomatis -- harus ada keluhan sakit.
Cuti alasan penting:
- Bisa diambil saat kejadian berlangsung (nikah, meninggal, dll).
- Biasanya butuh pemberitahuan ke perusahaan.
Upah Selama Cuti -- Jangan Sampai Nggak Dibayar
Pasal 84 dan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur upah selama cuti:
- Upah penuh untuk cuti tahunan, melahirkan, keguguran, haid, dan sebagian besar alasan penting (Pasal 84 jo. Pasal 93 ayat (2)-(4)).
- Cuti sakit tetap dibayar, tapi besarnya bisa turun bertahap kalau sakitnya lebih dari 4 bulan (Pasal 93 ayat (3)).
Kalau perusahaan nggak bayar upah selama kamu cuti sesuai ketentuan di atas, itu melanggar Pasal 93.
Pasal 91 UU Ketenagakerjaan juga melarang kesepakatan upah di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Perusahaan
Perusahaan wajib melakukan ini:
- Mengatur pelaksanaan cuti tahunan lewat PK, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 79).
- Membayar upah selama kamu cuti sesuai Pasal 84 dan Pasal 93.
- Memberi cuti melahirkan sesuai Pasal 82 dan membayar upah penuh sesuai Pasal 84.
- Nggak memotong hak cuti secara sepihak.
- Mencatat dan mengadministrasikan cuti dengan benar.
Kalau perusahaan nggak melakukan kewajiban di atas, itu pelanggaran hak kamu.
Sumber: Pasal 79, 81, 82, 84, 85, 91, dan 93 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023.