❌ Cuti Tahunan
- Perusahaan nggak mengatur pelaksanaan cuti tahunan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB -- padahal Pasal 79 mengatur pelaksanaan cuti tahunan lewat dokumen itu.
- Cuti tahunan kamu ditolak terus tanpa alasan jelas.
- Perusahaan bilang "cuti hangus" tanpa dasar tertulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Sisa cuti tahunan nggak bisa dipakai atau dibawa ke periode berikutnya tanpa dasar aturan yang jelas.
❌ Cuti Melahirkan
- Cuti melahirkan ditolak atau dipotong -- Pasal 82 menjamin istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
- Perusahaan minta kamu resign saat hamil atau setelah melahirkan -- waspadai juga larangan PHK karena hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui di Pasal 153.
- Perusahaan nggak bayar upah selama cuti melahirkan -- padahal Pasal 84 mewajibkan pembayaran penuh.
- Perusahaan cuma kasih cuti kurang dari 1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah melahirkan.
❌ Cuti Haid
- Perusahaan nggak ngakui cuti haid atau bilang "nggak ada aturannya" -- padahal Pasal 81 jelas mengatur.
- Perusahaan minta surat dokter setiap kali ambil cuti haid -- nggak wajib, cukup beritahu perusahaan.
- Upah dipotong saat ambil cuti haid -- nggak boleh.
❌ Cuti Keguguran
- Perusahaan nggak kasih cuti setelah keguguran -- padahal Pasal 82 ayat (2) jamin cuti 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.
- Perusahaan minta kamu langsung kerja lagi setelah keguguran.
❌ Cuti Alasan Penting
- Cuti menikah (3 hari) ditolak -- padahal Pasal 93 ayat (4) menjamin dan upah tetap dibayar.
- Cuti keluarga meninggal (1-2 hari) ditolak atau dipotong upahnya.
- Perusahaan bilang "itu urusan pribadi, bukan hak cuti" -- salah.
❌ Cuti Sakit
- Perusahaan langsung PHK karena sakit belum lewat 12 bulan -- melanggar Pasal 153.
- Upah dipotong 100% saat sakit di bulan pertama -- padahal Pasal 93 jamin pembayaran.
- Perusahaan nggak ngakui surat dokter sebagai dasar cuti sakit.
❌ Libur Resmi
- Perusahaan memaksa kerja pada hari libur resmi tanpa aturan kerja hari libur dan pembayaran yang sesuai.
Kalau Nemu Red Flag
- Simpan bukti -- surat pengajuan cuti (disetujui/ditolak), slip gaji, surat dokter, screenshot komunikasi.
- Minta penjelasan tertulis dari HR soal alasan penolakan atau pemotongan.
- Ajukan pengaduan ke Disnaker kalau nggak selesai secara internal.
- Catat kronologi -- kapan cuti diajukan, kapan ditolak, apa alasannya.
Sumber: Pasal 79, 81, 82, 84, 85, 93, dan 153 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023.