Cuti Tahunan
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur cuti tahunan:
- Minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut.
- Pelaksanaannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
- Jadwal, carry-over, dan batas pemakaian sisa cuti tahunan bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, sepanjang tidak mengurangi hak minimum UU.
- Kalau perusahaan nggak ngatur jadwal cuti, kamu tetap bisa mengajukan cuti dan meminta kesepakatan tertulis.
Cuti Haid
Pasal 81 UU Ketenagakerjaan:
- Kamu nggak wajib kerja di hari pertama dan kedua haid kalau merasakan sakit.
- Kamu harus memberitahu perusahaan.
- Pelaksanaannya diatur lebih lanjut di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Upah tetap dibayar -- masuk kategori Pasal 93 ayat (2) huruf b.
Cuti Melahirkan
Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
- 1,5 bulan sebelum melahirkan + 1,5 bulan sesudah melahirkan.
- Waktu dihitung berdasarkan perkiraan dokter kandungan atau bidan.
- Dibayar penuh -- perusahaan wajib bayar upah selama cuti (Pasal 84).
- Hak ini berlaku untuk pekerja perempuan.
Cuti Keguguran
Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:
- 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
- Dibayar penuh -- sama seperti cuti melahirkan.
Cuti Alasan Penting
Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur situasi di mana kamu boleh nggak masuk kerja karena alasan penting, dan upah tetap dibayar:
- Kamu menikah: 3 hari kerja, dibayar.
- Kamu menikahkan, mengkhitankan, atau membaptis anak: 2 hari kerja, dibayar.
- Istri kamu melahirkan atau keguguran: 2 hari kerja, dibayar.
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal: 2 hari kerja, dibayar.
- Anggota keluarga lain dalam satu rumah meninggal: 1 hari kerja, dibayar.
Pelaksanaan detailnya bisa diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Yang penting: selama alasan ini, upah nggak boleh dipotong di bawah ketentuan Pasal 93.
Cuti Sakit
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan:
- Kalau kamu sakit dan nggak bisa kerja, upah tetap dibayar.
- Untuk sakit berkepanjangan, Pasal 93 ayat (3) mengatur pembayaran upah bertahap:
- 4 bulan pertama: 100% upah.
- 4 bulan kedua: 75% upah.
- 4 bulan ketiga: 50% upah.
- Bulan berikutnya: 25% upah (sebelum PHK, kalau sampai ke situ).
- Kalau sakit berkepanjangan, siapkan surat dokter sebagai bukti kondisi medis.
Istirahat Panjang
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan:
- Istirahat panjang tidak berlaku umum untuk semua perusahaan.
- Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Kalau perusahaan kamu mengatur istirahat panjang, cek sendiri durasi, syarat masa kerja, dan jadwalnya di dokumen internal tersebut.
Libur Nasional
Pasal 85 UU Ketenagakerjaan:
- Kamu nggak wajib kerja di hari libur resmi.
- Kalau perusahaan memaksa kamu kerja di hari libur resmi, kamu berhak upah kerja lembur.
Sumber: Pasal 79, 81, 82, 84, 85, dan 93 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023.