Upah adalah imbalan kerja dalam bentuk uang yang ditetapkan dan dibayar menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Hak atas upah muncul saat hubungan kerja dimulai dan berakhir saat hubungan kerja putus.
PP 36/2021 menegaskan bahwa kamu berhak atas:
Kebijakan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, lembur, cara pembayaran, potongan yang dapat diperhitungkan, serta upah untuk perhitungan hak lain.
Kartu ini tidak memuat angka UMP, UMK, atau upah sektoral. Nilainya berbeda menurut wilayah dan dapat berubah. Saat membandingkan upahmu, pakai penetapan resmi yang masih berlaku untuk wilayah dan periode pembayaranmu.
Sumber: Pasal 1-5 PP No. 36/2021 jo. PP No. 49/2025.